Polisi Periksa Karyawan KPK Terkait Laporan Brigjen Aris
- Antara
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan saksi terkait laporan dugaan penghinaan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan kepada atasannya, Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Penyidik Polda Metro Jaya, sejak pagi tadi, Kamis, 7 September 2017, kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu. "Ada (pemeriksaan saksi) hari ini. Yang laporannya Dirdik KPK," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan.
Menurut Adi Deriyan, saksi-saksi yang diperiksa penyidik kali ini ialah karyawan-karyawan KPK. Hanya saja dia tidak merinci identitas para saksi yang diperiksa itu. "Unsur karyawan KPK," kata Adi.
Seperti diketahui, Novel dilaporkan Brigjen Pol Aris pada 21 Agustus 2017, dengan nomor laporan LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah diterbitkan.
Berdasarkan pengakuan Aris, penghinaan itu dilontarkan Novel melalui tulisan di surat elektronik alias email yang dikirimkan langsung ke Aris.
Sementara itu, tercatat ada lima laporan kepolisian yang melibatkan Novel Baswedan diterima Polda Metro Jaya.
Empat laporan dibuat Brigjen Pol Aris Budiman. Satu laporan lainnya dibuat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi yang merupakan mantan penyidik KPK.