Akhirnya, Moratorium Pulau C dan D Dicabut
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya mencabut moratorium atau sanksi administrasi terhadap pulau reklamasi C dan D.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pengembang kedua pulau tersebut yaitu PT. Kapuk Naga Indah, telah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya disanksi.
"Kita sanksi administratif pulau C dan D yang di dalam catatan KLHK itu 14 bulan lalu. Di bulan Mei tahun 2016 itu ada 11 poin, dan 11 sekarang mereka (pengembang) sudah selesaikan," kata Siti usai rapat koordinasi Pulau Reklamasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Menurut Siti, beberapa hal yang sebelumnya disanksi, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), telah diubah oleh PT. Kapuk Naga. Kemudian terkait pengelolaan pasir, merapikan pengerukan, dan memperbaiki saluran serta sistematika kerja, juga telah diperbaiki sehingga sanksi administratif itu bisa dicabut.
"Kita minta ubah AMDAL mereka sudah ubah. Dia juga harus merapikan melakukan pengerukan karena terjadi pendangkalan itu untuk kepentingan alur pelayaran mereka juga sudah lakukan. Kemudian harus rapikan pulau itu dengan beton itu dia sudah lakukan dengan rapi," ujarnya menambahkan.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, bahwa kajian lengkap terkait pengelolaan kedua pulau itu sudah dikirim kepada Kementerian LHK dan Kemenko Maritim. "Kami sudah mengajukan surat untuk Kemenko dan juga kepada Menteri LHK, ini soal moratorium itu bagaimana kajian tentang itu," ujarnya.
Rencananya, dalam pekan ini juga Kementerian LHK akan segera mengeluarkan SK pencabutan moratorium tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut moratorium pembangunan pulau reklamasi C dan D, usai diterimanya sertifikat pengelolaan pulau tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pembangunan di pulau reklamasi itu baru bisa dilanjutkan setelah moratorium dicabut.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan perubahan izin amdal di lingkungan pulau tersebut. Hal itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan agar moratorium bisa dicabut.
Sebelumnya, amdal pulau tersebut masuk dalam salah satu sanksi administratif sehingga Kementerian LHK mengeluarkan kebijakan moratorium. (mus)