Larangan Motor di Sudirman-Senayan Disebut Kebijakan Panik

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengkritik Dinas Perhubungan DKI terkait rencana pembatasan kendaraan bermotor di Jalan Sudirman. 

Dalam rapat antara Dishub dan DPRD, anggota DPRD Fraksi Demokrat, Taufiqurrahman, menilai kebijakan pelarangan sepeda motor tersebut terkesan menjadi kebijakan yang panik dan mendadak. 

"Ini jadi seperti kebijakan yang mendadak. Kebijakan yang panik untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Harusnya idealnya menunggu moda transportasi lain selesai dulu, MRT selesai, LRT selesai," kata Taufik di Gedung DPRD, Jakarta, Selasa 5 September 2017. 

Menurutnya, kebijakan pelarangan sepeda motor tersebut juga tidak adil. Sebab pengguna motor sebagian besar adalah rakyat kecil. Atas dasar itu, dia meminta agar kebijakan tersebut bisa dikaji ulang. Jangan sampai justru kebijakan tersebut menjadi beban bagi gubernur terpilih selanjutnya. 

"Tolong Dishub sampaikan kepada Gubernur dalam Rapim. Jangan di akhir jabatan mengeluarkan kebijakan kontroversi. Jangan merugikan rakyat kecil. Karena pengguna motor sebagian besar adalah rakyat kecil," ujarnya. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor mulai dari Patung Kuda Monas hingga Bundaran Senayan. Selama ini pelarangan sepeda motor hanya berlaku dari Patung Kuda Monas hingga Bundaran HI. (one)