Setahun Ganjil Genap, 9.400 Mobil Kena Tilang

Papan pemberlakuan Peraturan Ganjil/Genap di jalan protokol di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Sistem lalu lintas yang memberlakukan pelat ganjil genap di sejumlah jalan protokol sudah berlangsung selama setahun. Dalam proses evaluasi, tercatat lebih dari 9.400 kendaraan ditilang.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebut sejak 30 Agustus 2016 sudah ada ribuan kendaraan ditilang karena melanggar peraturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem plat ganjil genap di Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

"Sejak 30 Agustus 2016 telah dilakukan penegakkan hukum dengan sistem tilang kepada 9.447 mobil," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 September 2017.

Ia menjelaskan, selama satu tahun penerapan sistem itu telah dilakukan tiga kali rapat evaluasi dengan stakeholder terkait. Hasil rapat evaluasi memutuskan, sistem Electronic Road Pricing atau ERP diminta segera dilakukan guna membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. "Keterangan yang didapat dari Dinas Perhubungan (DKI) berkaitan dengan ERP, masih dalam proses lelang," ujar dia.

Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di Jakarta, 30 Agustus 2016. uji coba ganjil genap diberlakukan sejak 27 Juli-26 Agustus 2016.

Aturan itu diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelanggarnya dapat berupa pidana penjara maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp.500 ribu.