Tunjangan Naik, 46 Anggota DPRD Depok Kembalikan Mobil Dinas
VIVA.co.id – Sebanyak 46 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengembalikan mobil dinas masing-masing ke Pemerintah Kota di Jawa Barat tersebut. Itu setelah tunjangan untuk mereka naik.
Kenaikan tunjangan yang mereka ajukan ke Pemkot Depok telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD
Dengan demikian, mereka sudah bisa menyewa yang lebih bagus dari mobil dinas lama. Mereka ingin menyewa mobil yang berkapasitas mesin 2000 Cc setelah tunjangan transportasi naik jadi sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Menurut Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, sebenarnya tak ada perbedaan antara memakai mobil dinas milik Pemkot Depok dengan menyewa mobil sendiri.
"Sebenarnya sama saja. Dengan disiapkan kendaraan dinas, biaya operasional kan ditanggung anggota. Nah sekarang semua kendaraan ditarik. Tapi biaya operasional untuk sewa ditanggung," kata Hendrik saat ditemui usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD Depok, Kamis 31 Agustus 2017.
Dia mengaku tidak tahu apa yang akan dilakukan Pemkot Depok atas seluruh mobil dinas yang dikembalikan 46 anggota DPRD tersebut.
"Selama ini sifatnya pinjam pakai. Sampai saat ini kita belum tahu mau diapakan, yang jelas secara administratif kita kembalikan dulu ke Pemda, nanti terserah Pak Walikota. Saya lihat sudah semua 46 (anggota) yang ada telah mengembalikan," kata Hendrik.
Anggota DPRD Kota Depok bisa dikatakan cukup beruntung. Ternyata tak hanya tunjangan transportasi saja yang sah dinaikkan. Ada pula kenaikan uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan reses, tunjangan komunikasi dan tunjangan lainnya. Totalnya diperkirakan mencapai Rp36 juta hingga Rp38 juta per-bulan.
Padahal sebelumnya, anggota DPRD Kota Depok telah mendapatkan tunjangan dengan nilai yang sudah besar, yakni Rp 22 juta hingga Rp 24 juta per-bulan.
Kenaikkan tunjangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 pengganti PP nomor 24 tahun 2004 yang mengatur hak-hak protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD.
Sementara itu, berdasarkan pantauan VIVA.co.id, mobil-mobil dinas yang dikembalikan anggota DPRD terlihat sudah terparkir rapi di depan Gedung DPRD Kota Depok. Sejumlah anggota DPRD juga terlihat sedang sibuk mengurus pengembalian aset pemerintah itu. (ren)