Kapuk Naga Ada HGB, Djarot: Proses Pembangunan Masih Panjang

Kementerian KLH sidak ke pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, proses pembangunan di pulau reklamasi Pulau D masih panjang, meski pengembang PT. Kapuk Naga Indah telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB). 

Proses pertama, menurut dia, pengembang mesti mengajukan terlebih dahulu Keterangan Rencana Kota (KRK). "Pengembang bikin terlebih dahulu KRK seperti apa supaya ini kan Hak Pengelolaan Lahan milik Pemprov, pemanfaatannya seperti apa harus ada aturan yang dipenuhi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017. 

Setelah mengajukan KRK, anak usaha PT. Agung Sedayu itu harus mengajukan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Kedua proses itu mesti dilalui untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Jika sudah mengantongi IMB, PT. Kapuk Naga Indah juga harus menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut moratorium pembangunan di pulau itu. "Jadi prosesnya masih panjang. Ini kan (HGB) proses administratif tentang status Pulau D," ujarnya. 

Seperti diberitakan, Badan Pertanahan Nasional  (BPN) DKI Jakarta telah menerbitkan sertifikat HGB Pulau D kepada PT Kapuk Naga Indah. Dengan sertifikat itu, Kapuk Naga dapat mengelola lahan seluas 312 hektare di pulau reklamasi tersebut selama 30 tahun ke depan. (ase)