52 Ribu Hewan Kurban di DKI Diperiksa Jelang Idul Adha

Petugas memeriksa hewan kurban di Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id â€“ Jelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat, 1 September 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban.

Kepala Dinas KPKP, Darjamuni mengatakan sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017, telah dilakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengambilan sampel darah di tempat penampungan hewan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Jumlah hewan yang telah diperiksa sebanyak 52.521 ekor di 736 tempat penampungan hewan kurban yang terdiri dari 18.264 ekor sapi, 719 ekor kerbau, 31.158 ekor kambing, dan 2.380 ekor domba.

"Untuk hewan yang dinyatakan sehat diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan," kata Darjamuni, Jum'at 25 Agustus 2017.

Dia juga mengimbau panitia kurban yang akan membeli hewan kurban dianjurkan membeli hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan antara lain di kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) seperti pasar ternak Cakung dan RPH Pulogadung Kota Administrasi Jakarta Timur.

Selain itu, juga tempat–tempat penampungan yang telah diperiksa. Usai diperiksa, diberi tanda stiker karena hewan-hewan tersebut telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban antara lain sehat, tidak kurus, tidak cacat, cukup umur dan berjenis kelamin jantan.

Pemotongan hewan kurban pun juga disarankan dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan sanitasi, kebersihan antara lain dengan cara menggunakan alat bantu untuk pengulitan hewan, peralatan yang bersih, tempat penggantungan karkas, meja tempat pemotongan daging, plastik pembungkus daging serta ketersediaan air yang memadai dan lain-lain.

"Sedangkan limbah pemotongan agar ditangani secara baik agar tidak mengganggu pencemaran atau gangguan lingkungan," ujarnya.

Bagi Majelis taklim, masjid dan tempat pengajian, kantor pemerintah maupun swasta yang tidak mempunyai halaman atau berada di lingkungan padat penduduk dianjurkan untuk memotong hewan kurban di RPH terdekat yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.