Dishub DKI Mulai Pasang Rambu Larangan Sepeda Motor

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pemasangan spanduk dan rambu mengenai perluasan pelarangan sepeda motor di ruas jalan Bunderan HI hingga Bunderan Senayan.

"Kami sudah pasang spanduk sosialisasi. Yang sekarang dilakukan Dishub saat ini adalah penyiapan final untuk rambu," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2017.

Tak hanya itu, Pemprov pun saat ini sudah menyiapkan lahan parkir dan transportasi umum untuk masyarakat beraktivitas sepanjang jalan tersebut.

Ia menambahkan, hingga saat ini ruas jalan yang baru disetujui terkait pelarangan sepeda motor baru ruas jalan Bunderan HI menuju Bunderan Senayan. Untuk ruas Jalan Rasuna Said yang diwacanakan mengalami kebijakan yang sama, masih dalam pembicaraan.

"Pada waktu forum lalu lintas ini dibahas perluasan larangan sampai dengan kawasan Rasuna Said, malah kami melakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini hanya dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Senayan, itu saja yang akan kami lakukan perluasan. Untuk Rasuna Said (belum)," ujar Sigit.

Sebelumnya, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum, AKBP Budiyanto mengatakan, tahap sosialisasi pelarangan sepeda motor di jalur Bunderan HI menuju Bunderan Senayan akan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 11 September 2017.

"Kemudian 12 September sampai 10 Oktober uji coba. 11 Oktober penerapan. Jadi (penerapan) bulan Oktober itu dari rapat kemarin," kata Budiyanto beberapa waktu lalu. (mus)