Pengurus Menara Imperium Tak Ingin Konflik Berkepanjangan

Kuasa Hukum PPPMI kubu Miming, Ahmad Yani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Menara Imperium (PPPMI), Eunice M Satyono alias Miming Satyono, mendorong kubu Timbul Thomas Lubis, yang mengklaim pengurus sah, untuk duduk bersama. Sebab, menurut Miming, persoalan kepengurusan menara yang dibangun pada 1993 itu tak perlu dibesar-besarkan. 

"Karena kami ini (pengurus), hanyalah pelayan gedung bukan pemilik," kata Miming saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2017.

Pernyataan Miming dilontarkan atas tuduhan Timbul yang menyebutkan jika Miming telah melakukan tindak pidana karena mengatasnamakan PPPMI.

Miming mengatakan kubunya tidak mau konflik tersebut berkepanjangan dengan pengurus era sebelumnya. Dia menegaskan, kubunya sebagai pengurus resmi tak pernah berpikir mencari keuntungan dalam pengelolaan  Menara Imperium. 

"Karena ini bukan profit center, kami hanya melayani para penghuni," kata Miming. 

Miming menuturkan, dia sempat heran dengan kubu Timbul yang tak pernah membuat penutupan pembukaan sejak 2015. Karena itu, terang Miming, pasca resmi menjadi pengurus Menara Imperium, pihaknya langsung memerintahkan untuk melakukan audit keuangan. 

"Nanti akan kita lihat hasil auditnya. Saya hanya pelayan gedung ini," tegas Miming. 

Bantah Tudingan

Dalam kesempatan sama, Miming menyangkal perusahaan yang dikelolanya, yakni PT Samuel Sekuritas Indonesia (SSI) dan PT Samuel Aset Management (SAM), melakukan pencurian lahan 6000 m2 di Menara Imperium.

"Saya tidak pernah mencuri tapi mengapa diberitakan seperti itu," ujarnya.

Miming mengaku memiliki bukti pembayaran rutin PT SSI dan PT SAM, karenanya ia meminta agar perusahaan yang dikelolanya tak dibawa-bawa dalam konflik kepengurusan PPPMI.

"PT SAM hanya penyewa salah satu unit di gedung ini jadi enggak pantas dilibatkan dalam masalah ini," ujarnya. 

Kuasa Hukum PPPMI kubu Miming, Ahmad Yani, menambahkan Pengadilan Tata Usaha Negara  mengakui Miming merupakan pihak terkait. Itu artinya, bahwa kepengurusan Miming diakui secara legal oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Apalagi, sebagaimana SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1167 tahun 2017 yang mengesahkan Akta Nomor 46 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian (P3SRS) Menara Imperium menyatakan bahwa Miming merupakan ketua sah saat ini. 

"Nah SK ini yang sekarang digugat pihak Timbul Thomas Lubis di PTUN dan Rabu depan kami siapkan jawabannya," kata Yani.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2017, pihak PPPMI versi Timbul Thomas Lubis melaporkan Miming ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan beberapa pelanggaran.

Melalui kuasa hukumnya yakni Darwin Aritonang, Timbul mengatakan Miming melakukan pelanggaran, di antaranya yakni melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPPMI dan pelanggaran tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya-biaya, seperti service chage, sinking fund, air dan listrik, serta menguasai atau mengubah atau membangun tempat yang harusnya menjadi fasilitas bersama. (ren)