Kendaraan Alternatif Saat Motor Dilarang Lewat Sudirman

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kendaraan alternatif, terkait pelarangan melintas untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor di ruas Patung Kuda, Monumen Nasional hingga Bundaran Senayan atau ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Pemprov DKI akan menambah armada Bus TransJakarta termasuk feeder atau bus pengumpan di sepanjang jalan tersebut. 

"Kita andalkan penambahan Commuterline dan BRT Transjakarta," kata Djarot di Ancol, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017. 

Djarot mengatakan, dengan pembatasan kendaraan, waktu tunggu di halte TransJakarta bisa menjadi lebih singkat. Selama ini waktu tunggu yang cukup lama akibat bus terjebak macet sebelum sampai ke halte. 

"Bus kita banyak, tapi masa antrenya lama banget, kenapa? Karena mereka terjebak macet. Kalau mereka lancar headwaynya bisa tiga menit per-halte pada jam sibuk, maka lebih banyak lagi yang bisa kita angkut," kata Djarot.

Djarot berharap masyarakat yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi, bisa beralih ke kendaraan umum. 

"Tujuannya untuk mendorong mereka naik kendaraan umum. Yang kedua mengurangi kemacetan, ketika pembangunan besar-besaran untuk infrastruktur dan transportasi," ujarnya.