Polisi Pikir-pikir Hentikan Kasus Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, belum menerima permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab untuk kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com yang melibatkan Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein.

"Kami belum dapat info, kalau ada kami telaah ya," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Agustus 2017.

Dia menjelaskan perlu kajian mendalam sebelum diputuskan apakah SP3 akan dikabulkan atau ditolak. Penyidik, lanjut Argo, perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada guna memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan SP3 yang diajukan kubu Rizieq itu.

"SP3 itu yang mengeluarkan kepolisian ya, apakah itu diberikan atau tidak semua bisa terjadi, nanti fakta hukum yang berbicara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, berencana mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada kepolisian terkait kasus pornografi yang menjerat pentolan ormas FPI itu.

Menurut Sugito, permohonan penghentian penyidikan kasus itu, akan diajukan ke kepolisian setelah pemeriksaan terhadap Rizieq selesai dilakukan.

"Setelah pemeriksaan itu, kalau menurut kami sudah cukup. Kami ingin mengajukan permohonan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Sugito, Jumat, 18 Agustus 2017.