Apartemen Green Pramuka Resmi Cabut Laporan Terkait Acho

Kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar di Mapolda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Pihak Apartemen Green Pramuka resmi mencabut laporan perihal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor komika Muhadkly MT alias Acho. Pencabutan laporan ini dilakukan setelah kedua belah pihak menyepakati proses perdamaian.

"Hari ini kami janji akan menindaklanjuti apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara pihak Apartemen Green Pramuka dengan saudara Acho. Sebelumnya juga ini adalah salah satu inisiatif dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melakukan suatu komunikasi antara pihak apartemen green pramuka dengan saudara Acho yang memediasi sehingga ada titik temu," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 Agustus 2017.

Mengenai berkas kasus perkara yang saat ini sudah sampai di Kejari Jakarta Pusat, ia menyampaikan nantinya pihak Polda Metro Jaya yang akan menindaklanjuti ke pihak Kejaksaan.

"Jadi secara formil kami tetap lakukan pencabutan laporan di sini. Kemudian kami lampirkan perdamaian-perdamaian yang kami lakukan dengan pihak Acho," katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, poin-poin yang terdapat dalam isi kesepakatan perdamaian yakni salah satunya adalah pihak Acho akan melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial miliknya yakni Twitter dan Blog pribadinya.

"Saudara Acho telah meminta maaf akan mengklarifikasi permohonan maafnya di blog-nya sendiri kemudian disampaikan kepada publik, bahwasanya apa yang dia sampaikan dalam blog-nya tersebut, adalah kekeliruan yang nyata. Di mana keluhan tersebut, di luar batas undang-undang. Ini yang terjadi, sehingga saudara Acho akan mengklarifikasi apa yang menjadi keluhan-keluhan tersebut," katanya.

Kemudian, dari pihak Apartemen Green Pramuka, selain mencabut laporan akan memperbaiki pelayanan yang selama ini dikeluhkan Acho dan penghuni lainnya.

"Jadi khusus antara penghuni dengan Green Pramuka tetap melakukan proses jangka panjang. Apabila ada keluhan-keluhan tersebut akan dimediasi," ucapnya.

Sementara itu, anggota LBH Pers yang mendampingi Acho dalam kasus ini, Nawawi menyampaikan ucapan terima kasih atas proses mediasi ini. Nantinya, kata Nawawi, pihak Acho akan secara langsung menuliskan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi di dalam blog pribadinya.

"Dia akan memberikan klarifikasi informasi yang di blog dia tulis dianggap kekeliruan. Modelnya seperti hak jawab," ujarnya.

Selain itu, ia pun berharap dengan adanya kasus ini maka pihak Apartemen Green Pramuka dapat memperbaiki pelayanan kepada para penghuni. "Green Pramuka mengakui dalam proses-proses terdahulu, ada persoalan yang tingkat pelayanan yang kurang baik. Artinya akan ada perbaikan pelayanan," ujarnya.

Usai adanya kesepakatan damai ini, lanjutnya, pihak Acho dan Apartemen Green Pramuka meminta penghentian penuntutan di Kejari.

"Kemarin kami sudah membuat surat permohonan, gelar perkara dan surat penetapan penghentian penuntutan di Kejari. Maka setelah kita menerima salinan bukti pencabutan laporan, kita akan meneruskan ini, untuk meminta pembatalan gelar perkara," katanya.

Prosedur Klaim

Belajar dari kasus ini, pihak Apartemen Green Pramuka pun meminta jika ada persoalan dan keluhan penghuni dapat dibicarakan terlebih dulu ke pihak manajemen. Jika dalam proses keluhan ke manajemen pihak penghuni tidak puas maka bisa diadukan lagi ke Dinas Perumahan Provinsi.

"Kalau tidak puas ada persoalan pidana maka dilakukan proses pidana. Tapi itu pun kami masih membuka mediasi," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar.
 
Sementara untuk kasus Acho, Rizal menilai keluhannya masih terkait dengan masalah penghunian, yang seharusnya diselesaikan secara perdata bersama Dinas Perumahan. "Jadi tidak bisa digabungkan. Karena masalah itu terkait perdata. Kalau ini (pencabutan laporan) masalah pidana," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Acho sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat hak milik yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen. (ase)