Sebelas Gadis di Bawah Umur Dijual dengan Tarif Rp3 Juta

Ilustrasi pelaku perdagangan anak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ayatullah Humaini

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan sebelas gadis di bawah umur yang dijadikan perempuan seks komersial di sebuah vila di Kecamatan Megamendung.

"Malam ini kami mengamankan sebelas anak di bawah umur dan satu orang muncikari," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Satria, Kepala Sub Unit Keamanan Negara Polda Jabar, pada Rabu dini hari, 16 Agustus 2017.

Polisi menggerebek vila itu berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang menyebutkan kawasan Puncak sering dijadikan tempat prostitusi gadis di bawah umur. Informasi itu ternyata benar dan didapati sebelas anak di bawah umur dan muncikari mereka bersama sejumlah lelaki hidung. 

Remaja-remaja itu, kata Budi, rata-rata pelajar SMP dan SMA di Bogor. "Mereka melayani hidung belang dengan harga sebesar dua juta sampai tiga juta rupiah," ujarnya.

Si muncikari yang berinisial TR, 22 tahun, berkilah tak merekrut paksa gadis-gadis itu, melainkan atas kemauan mereka. Dia mengklaim anak asuhnya terdesak kebutuhan uang sehingga bersedia menjadi PSK. 

"Harga anak asuhnya sekali kencan dengan pria sebesar satu juta rupiah. Kami hanya mendapatkan dua ratus ribu rupiah," katanya.