DKI Harus Atur Jarak Mini Market dan Pasar Tradisional

Seorang warga sedang belanja di supermarket.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Pemerintah Povinsi DKI Jakarta mengatur jarak antara mini market, super market dan hyper market dengan pasar tradisional dalam parubahan rancangan Peraturan Daerah tentang perpasaran.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI, Rany Maulani, pengaturan jarak ini sangat penting agar keberadaan pasar tradisional tidak terganggu dan merugi. "Sehingga tidak mengancam para pedagang dan warung serta pasar tradisional di sekitarnya," kata Rany Mauliani dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin, 14 Agustus 2017.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi PAN- Demokrat. Untuk mini market, setidaknya harus berjarak radius minimal 0,5 kilometer dari pasar tradisional. 

Sementara super market, minimal harus berjarak 2,5 kilometer. "Dalam Raperda yang diajukan, belum terlihat pengaturan tersebut," kata Bambang Kusumanto yang mewakili fraksi ini.

Sementara menurut Fraksi Partai Golkar, saat ini masih banyak mini market atau super market dan hyper market, yang letaknya sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal di negara maju di kawasan sub-urban, paling tidak pasar modern tersebut harus berjarak 2 kilometer dengan pasar tradisional. 

"Hal ini telah sering Fraksi Golkar ingatkan pada eksekutif. Namun tidak mendapat respons dari instansi terkait," ujarnya. 

Selain Raperda Perpasaran, dalam paripurna ini juga dibahas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya. (mus)