Polisi Cokok Guru Bahasa Inggris Pengirim Foto Porno

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id – Seorang guru bahasa inggris di Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta bernama TS alias A (25 tahun) ditangkap anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan tindakan pencabulan.

Kasubdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan, pelaku diduga mengirimkan gambar porno melalui aplikasi messenger Line ke siswinya.

"Kami terima informasi adanya perilaku guru yang kerap mengirimkan foto-foto porno ke siswi-siswinya. Kami lakukan penyelidikan dan benar hal tersebut terjadi," kata Hendy kepada VIVA.co.id, Sabtu 12 Agustus 2017.

Ia melanjutkan, akibat hal tersebut, orangtua siswi yang resah mengadukan perbuatan TS itu ke Polda Metro Jaya.

TS, guru bahasa Inggris, lalu ditangkap oleh tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha di sekolahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 10 Agustus lalu.

"Tersangka ini sering nge-chat muridnya pada malam hari," katanya. Hendy menjelaskan, modus pelaku awalnya tersangka masuk ke situs google melalui keyword Girl Masturbating.

Pendalaman kasus

Kemudian, ia memilih menu gambar maka muncullah gambar-gambar wanita yang sedang masturbasi. "Setelah mendapat dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari google, pelaku menyimpannya di ponsel lalu dikirim melalui Line ke siswinya," kata dia.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Laptop Asus ROG dan satu unit smartphone i-Phone 6.

Mengenai motif pelaku, Hendy pun belum bisa menjelaskan. Saat ini, tersangka yang sudah ditangkap masih belum kooperatif menjawab pertanyaan penyidik.

"Motif masih kita dalami. Pelaku belum kooperatif," ujarnya. Lebih lanjut, ia menambahkan, alasan penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena pelaku pernah punya pengalaman buruk dengan hal serupa.

"Jadi, kita akan dalami apakah sudah ada siswi atau siswa yang menjadi korban perilaku asusila sebelumnya, pendalaman siswa siswi lain yang menjadi korban chat porno, serta tindakan pencegahan perilaku menyimpang lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, TS dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (one)