Kronologi Pencabutan Izin First Travel
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id – Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki HS, memastikan bahwa pencabutan izin First Travel sudah memenuhi semua syarat dan pertimbangan. Salah satunya, yakni adanya penelantaran jemaah umroh yang gagal diberangkatkan.
"Pada 2016 ada laporan. Kami tindaklanjuti dengan pimpinan First Travel," kata Mastuki, saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 12 Agustus 2017.
Ia melanjutkan, laporan masyarakat semakin jelas pada awal 2017 dan 'meledak' pada Maret 2017. Laporan tersebut datang melalui Kementerian Agama dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, lantaran semakin banyak jemaah yang gagal berangkat.
"Dijanjikan skema keberangkatan terjadwal juga tak terpenuhi. Bersamaan itu, ada isu karena ada kaitannya dengan investasi First Travel," tuturnya.
Dia menceritakan, sempat diadakan mediasi sebanyak empat kali. Sebab, ia melihat ada kepentingan jemaah.
"Tiga kali yang terakhir, First Travel tak hadir. Tak dimanfaatkan. Bahkan, mengirim kuasa hukum. Baru pada Juli, karena ada indikasi pengumpulan dana masyarakat yang cukup banyak dan tabrak regulasi, akhirnya kami keluarkan pencabutan. Sudah memenuhi syarat penelantaran jemaah," jelasnya.
Ia menambahkan, meski izin First Travel telah dicabut, tetap ada kewajiban yang harus dilakukan agen perjalanan tersebut. Di antaranya, menjadwal ulang keberangkatan umroh, atau mengembalikan dana jemaah yang telah disetorkan. (asp)