Sekda Bantah Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp50 Ribu

Ilustrasi mobil yang diparkir di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta Saifullah membantah kabar kenaikan tarif parkir menjadi Rp50 ribu untuk sekali parkir. Dia mengatakan, besaran tarif itu harus diatur melalui peraturan daerah (Perda). Sedangkan sampai saat ini, Perda tersebut belum dibahas tuntas.

"Tarif itu ditetapkan dengan Perda. Perda sudah kita sampaikan ke DPRD kita tunggu dibahasnya. Soal berapa besarnya, nanti biasanya dalam pembahasan ada diskusi," kata Saifullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017. 

Kendati demikian, dia menyebut potensi kenaikan tersebut bisa sekitar 10 persen. Namun hal itu akan tergantung kesepakatan dengan DPRD. "Kita tunggu besarannya berapa tapi potensi slotnya yang memungkinkan bisa naik 10 (persen)," ujar Sekda.

Terpisah, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menilai, kenaikan tarif parkir seharusnya dilakukan setelah moda transportasi massal sudah selesai dan pelayanan kepada pengguna berkualitas. "Kalau sekarang, kenaikan akan membebani masyarakat," kata Prabowo kepada VIVA.co.id.

Diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir agar masyarakat pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum. (mus)