Bawa Ganja, Ello Ditetapkan Jadi Tersangka
- instagram penyanyi Marcello Tahitoe
VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Selatan akhirnya menetapkan penyanyi Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ello ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial DM, yang ditangkap berbarengan.
"Dari hasil pemeriksaan, dua orang yaitu saudara DM dan saudara DMT kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis malam 10 Agustus 2017.
Menurut Iwan, penangkapan Ello dilakukan pada Minggu, 6 Agustus 2017, di kediamannya. Ello ditangkap setelah mengisi sebuah acara musik.
Sebearnya, Ello ditangkap bersama dua rekannya DM dan RGG. Namun polisi tidak menetapkan RGG sebagai tersangka. Karena tidak ada bukti keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Kita temukan barang bukti ganja. Yang bersangkutan dibawa. Dua orang, DM dan DMT kita tetapkan tersangka. Sementara RGG kita kembalikan," katanya.
Iwan mengatakan, Ello ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan panjang selama satu bulan.
"Setelah kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan ganja, Satnarkoba Jaksel melakukan penyelidikan sekitar satu bulan setengah. Kami lakukan penggeledahan di rumah di Jagakarsa. Kami mengamankan tiga orang diduga penyalahgunaan narkoba," katanya.
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti dua paket ganja dengan berat sekitar 5 gram.
"Sekarang untuk barang bukti sudah kita lakukan uji laboratorium kemudian juga untuk dua tersangka ini sudah lakukan pemeriksaan melalui assessment medis untuk (menjadi) dasar apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," katanya. (ren)