Ahli: Perampokan Pulomas Penuhi Unsur Pembunuhan Berencana
- Anwar Sadat - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara perampokan disertai penyanderaan yang menyebabkan enam orang tewas di rumah pengusaha di Pulomas.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari ahli pidana dan penjaga vila Wisma DPR RI, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Tapi, selama persidangan berlangsung, kedua saksi tak bisa hadir dan akhirnya majelis memberi kesempatan tim Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan berkas kesaksian kedua saksi.
Pada berkas kesaksian yang dibacakan JPU, penjaga vila mengakui, pada 25 Desember 2016, telah datang empat orang ke Wisma DPR RI, untuk menyewa salah satu penginapan selama satu malam. Keempat penyewa vila itu belakangan baru diketahui adalah pelaku perampokan di Pulomas.
"Mereka datang pada tanggal 25 Desember, dan datang pada waktu malam hari untuk menginap," kata Jaksa Didit Koko, Kamis, 10 Agustus 2017.
Setelah kesaksian penjaga vila dibacakan, majelis hakim lalu memberikan kesempatan terdakwa pertama Ridwan Sitorus (Yus Pane), terdakwa kedua Edwin Situmorang, dan terdakwa ketiga Alfin Sinaga untuk memberikan tanggapan. Namun ketiganya membantah kesaksian dari penjaga vila tersebut.
"Tidak benar yang mulia, saya tanggal 25 itu hari natal, dan saya berada di rumah bersama keluarga" kata Edwin Situmorang.
Setelah terdakwa memberikan tanggapan, hakim kemudian mempersilakan JPU untuk membacakan keterangan dari ahli.
Dalam keterangannya, berdasarkan keahliannya, ahli menilai apa yang dilakukan terdakwa bukan sekadar perampokan. Tapi sudah masuk dalam unsur pembunuhan berencana.
"Terdakwa sudah merencanakan aksi perampokan sebelumnya, telah membagi tugas, bahkan telah mengubah nomor polisi mobil yang disewa untuk melakukan tindak pidana tersebut, sudah dapat dikatakan berencana dan memenuhi unsur Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Jaksa Didit Koko.
Mendengar keterangan ahli tersebut, lagi-lagi, ketiga terdakwa mengelak. Mereka mengatakan tidak pernah berencana melakukan pembunuhan terhadap keluarga Dodi Triono. "Tidak benar yang mulia, tidak ada niat melakukan pembunuhan," kata Ridwan Sitorus alias Yus Pane.
Untuk membuktikan keterangan kedua saksi, majelis hakim akhirnya meminta jaksa untuk memperlihatkan barang bukti, yakni berupa buku tamu milik Wisma DPR RI.
Dalam buku tamu itu, pada 25 Desember 2016, tertulis sebuah nama penyewa vila berikut tanda tangan. Namun ketiga terdakwa lagi-lagi menolak. Terdakwa pertama, kedua dan ketiga, sama-sama tidak mengakui, nama dan tanda tangan di buku tamu tersebut dibuat oleh mereka.
Hakim pun akhirnya mendengarkan tanggapan dari terdakwa, dan hakim juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan JPU beserta alat bukti yang dibawa JPU. Keterangan saksi dan juga tanggapan dari terdakwa nantinya akan dijadikan pertimbangan hakim untuk membuat keputusan.
Perampokan disertai penyekapan ini terjadi di Jalan Pulomas Utara no.7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa pagi, 27 Desember.
Enam korban yang meninggal yaitu Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, yang merupakan teman anak korban, Yanto yang merupakan sopir korban dan Tasrok (40) yang juga merupakan sopir.
Lima korban yang masih hidup adalah Emi (41), Zanetta Anette Kslila (13), Santi (22) yang merupakan pembantu, Fitriani (23), dan Windy (23).
Kesebelas korban tersebut disekap di kamar mandi yang luasnya hanya 1,5x1,5 meter. Namun, polisi masih menunggu hasil autopsi penyebab kematian korban. (mus)