Polisi Tangkap SA, Orang yang Bakar Pria di Bekasi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten telah menangkap tiga orang terkait pembakaran tubuh pria yang dituduh mencuri amplifier pengeras suara musala di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial A (19 tahun), KR (56 tahun) penarik odong-odong dan SA (27 pedagang). Ketiga ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Menurut Kepala Polres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Asep Adi Saputra, ketiganya memiliki peran berbeda dalam penganiayaan sadis yang menewaskan M Alzahra alias Joya (30 tahun).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi massa itu, dan ternyata SA merupakan orang yang membeli, menyiramkan bensin dan membakar tubuh Joya.

"Untuk saudara SA yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata Kombes Pol Asep Adi Saputra di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017.

Sementara, A berperan menendang dan menginjak korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dan badan satu kali.

Sedangkan KR hanya turut memprovokasi massa agar memukuli Joya. "KR bahkan berkata 'yang enak mah maling digebukin' di depan banyak massa," kata Asep.

Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengeroyok Joya. Seperti batu, kayu, baju, celana, sepeda motor, dan amplifier yang diduga dicuri Joya.

Akibat perbuatannya, polisi terancam dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun tahun penjara.