Larangan Motor Akan Diperluas, Djarot: Bukan Diskriminasi

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, rencana perluasan kawasan larangan bagi sepeda motor dari Patung Kuda, Monas hingga Bundaran Senayan bukan bentuk diskriminasi kepada pengendara motor. 

Pengendara mobil juga akan dibatasi dengan aturan ganjil genap yang akan diperluas ke Jalan HR Rasuna Said. "Tujuan utamanya bukan masalah diskriminasi. Tujuan utamanya bagaimana kita mendorong warga itu memanfaatkan transportasi publik," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017. 

Djarot mengemukakan, pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera membuat kantong-kantong parkir, di sekitar jalan yang terkena imbas pelarangan sepeda motor maupun ganjil genap. 

"Ke depan kami akan banyak membangun park n ride, untuk seperti ini. Bukan masalah diskriminasi dan tidak diskriminasi. Tapi kita dorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum," ujarnya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas larangan kendaraan bermotor roda dua dari Patung Kuda, Monas sampai Bundaran Senayan. Sebelumnya, larangan tersebut hanya sampai Bundaran HI. 

Begitu juga dengan aturan ganjil genap diperluas hingga Jalan HR Rasuna Said. Sebelumnya, aturan itu hanya berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gatot Subroto.