Pembunuh Bersenjata Ekor Ikan di Kalibaru Ternyata Residivis

Dua tersangka kasus pembunuhan sadis diperiksa polisi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Dua orang kakak beradik, Sapudin (32) dan Jahudi alias Jodi (26), ditangkap polisi karena mengeroyok Bakri alias Ferus hingga tewas. Uniknya, dua bersaudara itu membunuh dengan ekor ikan pari.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Sapudin merupakan residivis dalam kasus serupa. "Yang bersangkutan ini merupakan residivis ya, residivis Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Melakukan penusukan dan korbannya tewas juga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di markasnya, Selasa 8 Agustus 2017.

Namun, pada kasus sebelumnya, Sapudin membunuh korbannya dengan pisau. "Jadi, pada tahun 2011, Sapudin ini juga melakukan pengeroyokan terhadap korbannya sampai tewas," ujar Dwiyono.

Saat ini, menurut Dwiyono, kasus penganiayaan atau penusukan menggunakan ikan pari baru sekali terjadi. Tersangka, lanjut dia, mengaku tak sengaja menusuk korban.

"Pengakuannya baru sekali. Tapi kami akan dalami lagi apakah pelaku pernah menggunakan ekor ikan pari ini untuk tindak pidana lainnya atau tidak," ujarnya.

Pembunuhan atas Bakri alias Perus terjadi di Tempat Pelelangan Ikan Kalibaru, Jakarta Utara, Minggu 30 Juli 2017. Dalam pengeroyokan itu, Jodi menusukkan ekor ikan pari – yang diduga mengandung racun – kepada korban di bagian dada sebelah kiri hingga korban tewas.

Kedua tersangka mengeroyok korban lantaran dipicu masalah sakit hati. Beberapa saat sebelum kejadian, korban dan Sapudin sempat minum bersama di sebuah warung kopi pelelangan ikan.

"Jadi, saat minum bersama, terjadi perselisihan, cek-cok antara pelaku Sapudin dengan korban. Kemudian keduanya berkelahi dan Sapudin memanggil adiknya, Jodi. Kemudian Jodi langsung menyiapkan ekor ikan pari dan langsung menusukkannya ke dada korban," ujar Dwiyono. (ren)