Ganjil Genap akan Diperluas ke Jalan HR Rasuna Said Kuningan

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas ruas jalan yang akan terkena aturan pembatasan kendaraan roda empat, alias sistem ganjil genap. Mobil berplat nomor ganjil yang melintas pada tanggal genap di zona yang menerapkan sistem itu akan ditilang, begitu pula sebaliknya.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengungkapkan aturan ganjil genap juga akan dipermanenkan di ruas Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. "Rasuna Said mau kami permanenkan ganjil-genap, sama dengan Sudirman- Gatot Subroto," kata Sigit di Balai Kota Jakarta, Senin 7 Agustus 2017. 

Rencananya, aturan ganjil genap tidak permanen akan diterapkan di jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Sebab, di jalan itu tengah ada pembangunan proyek LRT. 

"MT Haryono paling untuk waktu tertentu, misalnya pagi 06.00-09.00 WIB dilarang dari arah timur ke barat, sebaliknya boleh. Nah nanti sore hari kita lihat gitu," ujarnya. 

Menurut Sigit, perluasan aturan ganjil genap itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan. 

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi  Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas kawasan larangan bagi sepeda motor dari Patung Kuda, Monas hingga  Bundaran Senayan. Saat ini, rencana itu tengah dijaki dalam forum diskusi bersama dengan BPTJ, Dirlantas Polri, pemilik gedung, LSM dan akademisi.

"Kalau hasil diskusi ini oke, paling lambat September akan kita ujicobakan larangan sepeda motor untuk melintas," kata Sigit. (ren)