Acho: Polisi Tak Merinci Kerugian Apartemen Green Pramuka

Muhadkly Acho saat bermain di Film Surga yang Dirindukan.
Sumber :
  • Twitter Muhadkly Acho

VIVA.co.id – Komika Muhadkly mengingatkan bahwa kepolisian pernah menyebut Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, mengalami kerugian terkait cuitannya di media sosial. Namun, polisi tak merinci soal kerugian tersebut.

"Oh, iya pernah. Pernah dikasih tahu kalau tulisan saya menimbulkan kerugian. Mungkin dari keterangan pelapor kali ya. Mungkin," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Acho, sapaan akrabnya, menjelaskan soal kerugian itu dikemukakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat memeriksanya. Namun, polisi tak menjelaskan kata-kata bagian mana dari tulisannya yang menyebabkan Apartemen Green Pramuka City mengalami kerugian. "Katanya timbulkan kerugian. Katanya penjualannya turun," ujarnya.

Kasus yang menimpa stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 itu kecewa lantaran pengelola dinilai tak konsisten terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru membawanya berurusan dengan hukum. Acho dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka City. (ren)