Acho Versus Green Pramuka: Kenapa Konsumen Tak Bisa Mengeluh

Green Pramuka City
Sumber :

VIVA.co.id – Berkas lengkap kasus pencemaran nama baik oleh komika Muhadkly Acho membuatnya harus siap segera menghadapi persidangan. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Prabowo. 

"Kita periksa saksi dan periksa pelapor, ahli bahasa juga. Tanggal 12 Juli kita ajukan berkas tahap pertama. Tanggal 27 Juli dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Argo Yuwono saat berbicara kepada tvOne, Senin 7 Agustus 2017.

Dia mengatakan bahwa pada awalnya polisi sudah mendorong kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sayangnya, mediasi tak juga berujung kesepakatan damai. Dengan demikian, polisi harus menindaklanjuti secara hukum.

"Namanya kita ada laporan maka tetap kita upayakan mediasi. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata dia lagi.

Acho disebutkan dilaporkan oleh pihak pengembang rusun atau apartemen Green Pramuka City pada tahun 2015. Dia dilaporkan karena menuliskan keluhannya tentang janji-janji pengembang yang tidak direalisasikan.

Acho hanya menyatakan kebenaran dan memberi informasi agar publik bisa berhati-hati ketika memilih apartemen. Salah satu hal yang diabaikan pengembang, kata dia, adalah penyediaan parkir untuk penghuni. Nyatanya, area parkir sering penuh. Oleh karena itu, penghuni harus memarkirkan kendaraan di area dengan tarif per jam dan hal ini membuat banyak penghuni merasa kecewa.

“Kalau kita tulis fakta kan itu kebebasan berpendapat, kenapa konsumen tidak bisa mengeluh?” kata Acho. (one)