Curang Tentukan Harga, Bos Beras Maknyus Jadi Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) sebagai tersangka terkait kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras Maknyus dan Cap Ayam Jago.

"Iya benar penyidik sudah menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Rabu, 2 Agustus 2017

Menurut Rikwanto, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik. Selain itu, bukti yang didapat dan telah terkonfirmasi juga menjadi pertimbangan penyidik menetapkan status tersangka kepada Direktur PT IBU tersebut.

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, namun Rikwanto enggan untuk menjelaskan lebih detail mengenai identitas Direktur PT IBU yang jadi tersangka tersebut. Menurutnya, pada Rabu siang 2 Agustus 2017, perkembangan terkait kasus PT IBU ini akan diberikan secara detail.

"Nanti saja. Untuk identitas, sudah ditangkap atau belum, ditahan atau tidak, nanti saja. Siang ini akan dirilis," ujarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang beras di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 20 Juli 2017.

Penggerebekan tersebut karena penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PT IBU diduga melakukan tindak kecurangan terhadap konsumen dengan menetapkan harga lebih tinggi jauh di atas harga pasaran. (mus)