DPRD DKI Resmi Serahkan Raperda Tunjangan Dewan

Ilustrasi suasana rapat Paripurna DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyampaikan secara resmi draf penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang kenaikan tunjangan DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Aturan yang akan termuat dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu bakal diputuskan selambat-lambatnya hingga tiga bulan ke depan. 

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, usulan kenaikan tunjangan itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo, pada 2 Juni 2017. 

Peraturan daerah diperlukan untuk menyesuaikan aspirasi tiap fraksi guna mendapat persetujuan eksekutif.  

"Usul Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan sesegera mungkin akan menyelesaikan dalam waktu dekat," kata Bestari, saat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Juli 2017. 

Bestari mengatakan, seluruh fraksi pun mendukung usulan tambahan staf ahli, tenaga ahli dan kelompok pakar untuk menunjang kinerja anggota dewan. Usulan itu diharapkan agar anggota dewan memiliki pengetahuan yang komprehensif mengingat kompleksitas masalah di ibu kota. 

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari draf raperda yang diusulkan dewan. Menurutnya, usulan kenaikan tunjangan dan penambahan staf ahli harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. 

Perbaikan itu seperti meningkatkan kinerja di bidang legislasi, penyusunan anggaran hingga pengawasan. "Jadi bagaimana dengan perbaikan tunjangan dan keuangan itu mampu mendongkrak pelaksanaan hak-hak yang dimiliki anggota dewan," katanya.