300 Masjid Jakarta Sudah Disusupi Paham HTI
- VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi menyatakan dukungannya atas sikap pemerintah yang telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk membekukan HTI dinilai langkah tepat.
Hal itu tak terlepas adanya situasi kegentingan memaksa, sehingga hadirnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus ditindak. "Sudah 72 tahun Pancasila terbukti menjadi perekat negeri ini yang dihuni dan diperjuangkan kemerdekaanya oleh ribuan suku bangsa yang berbeda - beda," kata Sekjen DPP Forum Silaturahmi Bangsa Ahmad Junaidi Sahal saat diskusi di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
Junaidi mengatakan, pihaknya siap mengawal keputusan pemerintah manakala penerbitan Perppu itu digugat ke pengadilan.
Bedasarkan catatan yang ia miliki, sebanyak 300 Masjid di Jakarta sudah disusupi oleh paham HTI. Menurut dia, HTI dalam aktivitasnya sulit terdeteksi karena kerap bergerak 'bawah tanah' mengampanyekan ideologi negara berdasarkan syariat islam.
"Upaya menetralisir ajaran dan paham salah dari HTI di hamir 300 masjid Jakarta," ujarnya. "Sudah satu bulan terakhir kami bersama elemen masyarakat lainnya, para Ustadz dan Kyai kampung melakukan pengajian keliling untuk meminimalisir paham salah HTI."
Sementara itu, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Taufik Damas, membantah pernyataan segelintir pihak bahwa pemerintah bertindak otoriter. Menurut dia, keputusan pemerintah membubarkan HTI sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Jadi kalau kemudian orang membayangkan ada penyalahgunaan Perppu sehingga melahirkan sikap kewenang-wenangan, saya melihat tidak sejauh itu lah," kata dia.