Anak Jeremy Thomas Dipastikan Tak Bisa Direhabilitasi
- Instagram @axelmatthewthomas
VIVA.co.id – Kepolisian memastikan Axel Matthew Thomas tidak akan direhabilitasi seperti kebanyakan aktor dan artis yang pernah tersandung kasus narkoba.
Dalam kasus ini, anak kandung Jeremy Thomas itu berstatus sebagai tersangka kasus narkoba yang dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, yang bisa direhabilitasi hanyalah orang yang berstatus hukum sebagai pemakai alias pengguna narkoba.
"Dia dites positif atau negatif? Berarti bukan pemakai. Kalau pemakai ada rehab enggak?," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Juli 2017.
Seperti diketahui, Axel ditangkap karena melakukan pemesanan narkoba jenis Happy Five ke dua pengedar narkoba berinisial JV dan DRW. Dalam pemesanan barang haram itu, Axel sudah mentransfer uang pembelian narkoba sebesar Rp1,5 juta.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ada sebanyak 1.118 setrip Happy Five yang dipesan ke JV dan DRW. Narkoba sebanyak itu bukan hanya dipesan oleh Axel saja, tapi juga oleh empat pemesan lainnya.
Rencananya, 1.118 setrip Happy Five akan dibagi berlima jika JV dan DRW sudah berhasil menyelundupkannya dari Malaysia ke Indonesia.
Seperti diketahui, Axel ditangkap petugas pada Sabtu, 15 Juli 2017. Axel ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.