Polisi Tilang 'Pemangsa' Trotoar Jakarta

Polisi tilang seorang warga yang bawa sepeda motornya di atas trotoar Jatinegara, Jakarta Timur.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya membuktikan janji untuk menindak kendaraan-kendaraan ‘pemangsa’ trotoar di jalanan Jakarta.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, sejak Selasa pagi, 18 Juli 2017, petugas kepolisian melakukan penindakan besar-besaran bagi pemotor yang tertangkap basah melintas di trotoar.

Para pemotor yang kedapatan melintas di trotoar langsung ditindak dengan cara ditilang. Ada beberapa lokasi yang dijadikan sasaran petugas untuk memburu pemangsa trotoar, seperti di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat; Jalan Jatinegara, Jakarta Timur; depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Kampung Melayu, Jakarta Timur dan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

 

Dari foto-foto penindakan pemotor yang kedapatan melintas di trotoar, sebagian besar pemotor yang ditilang merupakan pengendara ojek online.

Tak hanya pemotor, petugas juga menindak dengan tilang kendaraan roda empat yang diparkir di trotoar. Salah satu mobil yang ditilang yakni mobil bak terbuka yang sedang diparkir di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, menyatakan akan menerjunkan personelnya untuk menindak pengendara kendaraan bermotor yang melaju di trotoar.

"Kami akan melakukan tindakan kepada pelanggar lalu lintas yang melawan arus dan mengendarai kendaraan di trotoar, itu dua kegiatan yang kita anjurkan. Di mana pun," kata Halim, Senin 17 Juli 2017.

Bagi dia, tak ada alasan bagi pemotor untuk melaju di trotoar karena area itu khusus tersedia untuk pejalan kaki. Keberadaan sepeda motor di trotoar dapat membahayakan jiwa pejalan kaki.

Kepolisian pun telah memiliki data tentang trotoar mana saja di Jakarta yang kerap dilintasi pemotor.

"Seperti Tendean dan ada lagi beberapa tempat laporan yang sering ada pelanggaran mengendarai roda dua di trotoar," ujar Halim.