Mobil di Kasus Hermansyah Dibawa ke Laboratorium Forensik
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Dua unit mobil yang digunakan pelaku penyerangan pakar IT Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri. Begitu juga mobil yang digunakan oleh Hermansyah. Mobil dia pun dibawa untuk diperiksa.
"Jadi mobil korban, kemudian mobil tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Juli 2017.
Selain itu, penyidik dalam kasus tersebut telah mengecek lokasi senggolan mobil pelaku dan korban. Upaya itu dilakukan guna menganalisis seperti apa senggolan yang terjadi sebenarnya saat kejadian terjadi.
"Jadi nanti kenanya seperti apa, dan kemudian juga ada cat mobil korban yang menempel di mobil pelaku. Nanti akan kami laporkan juga di situ, jadi nanti biar bisa tahu,” kata dia.
“Jadi, secara IT atau teknis untuk labfor jadi bisa membuktikan, memang benar terjadi senggolan antara mobil pelaku dan korban," Argo menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah berhasil meringkus dua pelaku penyerangan Hermansyah, Rabu dini hari, 12 Juli 2017. Mereka adalah Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31), yang ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Tak lama berselang, polisi kembali menangkap dua pelaku lagi pada Kamis dini hari, 13 Juli 2017. Dia adalah Erick Birahy dan Richard Patipelu. Keduanya diringkus di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, seorang pelaku lagi, yakni Domaince masih buron. Selanjutnya, seorang wanita dari tempat hiburan malam yang ada di kubu pelaku, Siska, hingga kini juga masih dicari.
Untuk diketahui, Hermansyah pakar IT ITB yang sempat menyebut kasus chat mesum Habib Rizieq adalah hoax itu diserang sekelompok orang tak dikenal saat tengah melintas di Tol Jagorawi KM 6. Dugaan sementara, pemicu keributan akibat cekcok di jalan lantaran saling serempet. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan polisi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.