RW di Jakarta Wajib Gelar Upacara Bendera 17 Agustus
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh Rukun Warga (RW) di Jakarta untuk menggelar upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2017. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
"Pak Gubernur minta seluruh kantor RW, se-DKI ada 2.729 RW itu mengadakan upacara bendera," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017.
Menurut Bambang, surat itu dikeluarkan karena banyak masyarakat yang bingung di mana harus mengikuti upacara bendera. Nantinya, kantor RW bisa dijadikan lokasi upacara, dengan ketua RW sebagai inspekturnya.
Setelah upacara, setiap RW bisa mengadakan lomba tradisional seperti makan kerupuk dan balap karung. "Perayaan kemerdekaan akan dilakukan secara meriah mulai dari tingkat pemerintahan daerah sampai kelurahan," dia menambahkan.