Didakwa Terima Rp7 Miliar, Musa Zainuddin Ajukan Eksepsi

Anggota DPR Musa Zainuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, Musa Zainuddin didakwa Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sejumlah Rp7 miliar. Dugaan suap itu diterima Musa dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Demikian dipaparkan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis, 13 Juli 2017.

Jaksa meyakini pemberian uang itu untuk menggerakkan Musa menaruh program aspirasinya membangun jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi jalan Piru-Waisala di BPJN XI wilayah Maluku dan Maluku Utara.

"Agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," kata Jaksa Wawan.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, pihak kuasa hukum Musa pun mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.

"Yang Mulia, kami akan ajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan," kata kuasa hukum Musa, Bambang Hartono.

Sebagai informasi, Musa disebut jaksa menerima commitment fee dari Abdul Khoir sebesar 8 persen dari keseluruhan nilai dua proyek jalan tersebut. Selaku penyelenggara negara, perbuatan Musa itu dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya.

Atas perbuatannya, politikus PKB itu didakwa melanggar Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang eksepsi atas terdakwa Musa Zainuddin ditunda hingga Rabu 19 Juli 2017.