Pembubaran Ormas Dinilai Harus dengan Pertimbangan MA

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Ketua Setara Institute Hendardi ikut berkomentar terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurutnya, secara ketatanegaraan, Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum, atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai.

"Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 12 Juli 2017.

Ia pun menambahkan, perihal keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman bahaya dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat," katanya.

Secara prinsipil, pembatasan dan/atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.

"Apalagi organisasi semacam HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara," ucapnya.

Namun demikian, ia melanjutkan, mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

"Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis, setiap kerja dan produk organ Negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances)," katanya.