Polisi Gerebek Penyalur TKI Ilegal di Condet
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama tim dari Kementerian Tenaga Kerja menggerebek kantor penyalur Tenaga Kerja Indonesia ilegal, yakni PT Nurafi Ilman Jaya, di Jalan Ikan Hias, Condet, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin malam kemarin, 10 Juli 2017.
Dari penggeledahan itu, tim gabungan menemukan adanya penampungan 10 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dikirim ke Timur Tengah, Abu Dhabi.
"Satgas TPPO bersama tim Kementerian Tenaga kerja telah melaksanakan penggeledahan dan mengamankan 10 orang CTKI yang akan dikirim ke Abu Dhab,i atau Timur Tengah," kata Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdi Sambo melalui keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Selasa 11 Juli 2017.
Ferdi mengatakan, dari keterangan Kementerian Tenaga Kerja bahwa izin perusahaan tersebut sudah dicabut. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk pencabutan SIPPTKI PPTKIS dari PT Nurafi Ilman Jaya dengan nomor surat keputusan 652 tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016.
Tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di PT tersebut dan bertugas sebagai penjaga penampungan, serta menyiapkan makan bagi para calon TKI.
Tak hanya itu, dia juga bertugas untuk mengantar para calon TKI untuk medical check up. Hal itu pun dibenarkan oleh keterangan para korban calon TKI.
Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, seperti 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar pendaftaran calon TKI, satu bundel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya dan 10 visa Timur Tengah.
Hasil pemeriksaan keterangan korban calon TKI, diketahui bahwa mereka ditampung di PT Penyalur TKI tanpa izin milik Fadel Assegaf tersebut untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
"Bahwa benar korban CTKI mendapatkan uang tif sebesar Rp6 juta dari PL, atau sponsor dan kemudian ditampung di PT Nurafi Ilman Jaya," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan ibu asrama, Hera Sulfawati, diketahui bahwa para calon TKI itu akan diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Abu Dhabi.
Atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, polisi telah menetapkan pemilik PT Nurafi Ilman Jaya sebagai tersangka.
"Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ucap Ferdi.
Adapun identitas korban calon TKI adalah:
1. Ade Rumiyati alamat Cianjur
2. Aning alamat Cicalengka
3. Muni Yuningsih alamat Cicalengka
4. Yulianti alamat Cikarang
5. Nursamsiah alamat Cianjur
6. Juariah alamat Cianjur