Pengacara Firza Berencana Ajukan Hermansyah Jadi Saksi Ahli

Mobil Hermansyah.
Sumber :

VIVA.co.id – Azis Yanuar, kuasa hukum tersangka kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq, Firza Husein, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan yang dijalani kliennya hari ini, Selasa 11 Juli 2017, ia akan mengajukan nama-nama sebagai saksi meringankan dalam kasus yang dituduhkan pada Firza.

"Salah satunya memastikan siapa yang akan kita ajukan untuk saksi meringankan Firza," kata Azis di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Juli 2017.

Kata dia, mereka berencana mengajukan dua hingga tiga saksi yang diantaranya pakar IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, yang diketahui kini tengah tertimpa musibah penyerangan di jalan Tol Jagorawi.

"Rencananya (Hermansyah) tapi karena peristiwa yang menimpa beliau kita memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kita ajukan," katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diketahui, kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs dengan domain baladacintarizieq. Dalam situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar seorang wanita.