Kasus Video 'Ndeso' Kaesang Resmi Dihentikan
- Repro Youtube
VIVA.co.id – Kepolisian Metro Bekasi Kota resmi menghentikan proses hukum terhadap laporan video 'ndeso' Kaesang Pangarep yang dituduhkan mengandung unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.
Proses hukum terhadap tuduhan yang dilaporkan warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat S, resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Markas Polres Metro Bekasi Kota, pagi tadi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan gelar perkara itu, tidak ditemukan adanya bukti yang kuat untuk menyeret Kaesang ke ranah hukum.
"Sudah, kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Argo, Senin, 10 Juli 2017.
Menurut Argo, berdasarkan keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli IT yang dihadirkan pihak kepolisian dalam gelar perkara tersebut, tidak ditemukan unsur ujaran kebencian pada rekaman video yang diunggah Kaesang di kanal pribadinya di YouTube.
"Iya nanti juga kita sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kita naikkan penyidikan. Ternyata tidak ada unsur pidananya, ya tidak kita tindak lanjuti," kata Argo.
Kaesang dilaporkan Hidayat, pada Minggu, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu, Kaesang dituduh telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.