Firza Husein Besok Dipanggil Polisi Lagi, Ada Apa?

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Tersangka kasus pornografi terkait beredarnya foto telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq, Firza Husein, dipanggil lagi ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan.

Pemanggilan dan pemeriksaan Firza akan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, besok, Selasa, 4 Juli 2017.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang sempat dikembalikan Kejaksaan. 

"Iya besok jam 10.00 WIB akan diperiksa untuk P19 nya dia," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juli 2017.

Sayangnya, Argo tak memberitahukan apa saja keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik dari Firza untuk melengkapi berkas itu.

"Ya itu nanti, (materi pemeriksaan) tidak bisa saya sampaikan. Dia saja, enggak (sama Emma)," ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik sempat melimpahkan berkas perkara Firza Husein ke Kejaksaan. Tapi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas itu karena menilai berkas belum sempurna untuk bisa dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Kejagung meminta penyidik kepolisian untuk memperbaiki dan melengkapi berkas itu.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

(Baca: Cuma Polisi Bisa Hentikan Kasus Habib Rizieq, Bukan Jokowi)