Siap-siap, Motor Bakal Kena Aturan Ganjil-Genap di Ibu Kota

Kemacetan di depan gedung Balai Sudirman usai penetapan cagub DKI Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mengkaji larangan bagi sepeda motor untuk melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana itu akan diterapkan di jalan protokol dengan memberlakukan sistem ganjil - genap seperti kendaraaan roda empat. 

Seperti diketahui, aturan ganjil-genap bagi mobil telah dimulai sejak tahun. Dan terbukti dapat mengurai kemacetan pada jam-jam sibuk.

"Terkait situasi Jakarta yang memang semakin macet, karena disebabkan banyaknya saat ini sedang giat-giatnya nya dilakukan pembangunan infrastruktur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Selasa 20 Juni 2017. 

Andri mengatakan, wacana itu masih mempertimbangkan sejumlah kesiapan. Baik dari segi rambu lalu lintas dan kesiapan para pengendara sebelum aturan itu diberlakukan. 

Sebelum aturan itu dilakukan, pemerintah provinsi tentu akan melakukan sosialiasi secara intensif. Agar masyarakat memahami dan bisa mengatur perjalanannya untuk melintas di kawasan tersebut. 

"Momentum itu (juga) mendorong masyarakat untuk benar - benar menggunakan angkutan umum," ujarnya. 

Andri belum bisa memastikan kapan realisasi pemberlakuan ganjil - genap bagi sepeda motor diberlakukan. 

Namun, Ia memastikan, sosialiasi aturan ini akan mengundang sejumlah pihak terkait agar kesemrawutan lalu lintas di jantung Ibu Kota bisa secepatnya terurai. 

"Makanya tenang aja, tidak usah galau dulu. Kalau tahap FGD (Focus Group Discussion) segala macam kan pasti diundang, terbuka kok kita," ujarnya.