PNS Depok Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Ilustrasi kendaran pemudik.
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat memiliki kebijakan berbeda dengan Pemerintah Pusat dalam hal mobil dinas yang dibawa Pegawai Negeri Sipil  (PNS) untuk pulang ke udik alias mudik.

Pemkot Depok memilih tetap memberikan kesempatan kepada PNS-nya untuk bisa memakai mobil-mobil berpelat merah itu ke kampung halaman.

"Sesuai dengan instruksi dari kementerian di pusat, memang tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas. Namun mungkin ada hal-hal lain yang kaitannya khusus di Depok belum fix betul," kata Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, Senin, 19 Juni 2017. 

Menurut Pradi, PNS Kota Depok boleh membawa mobil dinas untuk mudik dengan syarat tidak menyalahgunakan kendaraan milik rakyat itu.

"Kalau saya melihatnya dari sisi lain, ketika mobil ini diberikan tanggungjawab kepada dinas terkait si pengguna maka secara pribadi dia harus bertanggungjawab," ujarnya.

Selain itu, yang paling utama menurut Pradi, selama dibawa ke kampung, PNS yang bersangkutan harus tetap menjaga keamanan mobil. Jangan sampai mobil hilang atau dicuri.

"Intinya kita fleksibel, kalau pun misalkan dipakai ya berangkat baik pulang harus baik. Tapi jangan sekalipun diberikan pada orang lain. Pengguna harus bertanggungjawab terhadap kondisi kendaraan. Ketika mungkin alasanya tidak bisa ditinggal misalkan, ya ini alasan keselamatan kendaraan itu sendiri agar tidak tercuri," katanya.

Tonton ketika VIVA.co.id "menculik" Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, saat pantau mudik 2017 menggunakan mobil mewah Jaguar XF di video ini.