Warga Jakarta Diimbau Tidak Takbir Keliling
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat Imbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H/2017. Dalam imbauan yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengimbau pelaksanaan malam takbiran di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tidak melaksanakan takbir keliling.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan surat imbauan tersebut. Namun, Ia menegaskan bahwa edaran itu bukan bermaksud melarang masyarakat Jakarta melakukan takbir keliling.
"Bukan larangan takbir keliling, tetapi imbauan untuk takbir dilaksanakan di masjid atau musala masing-masing lingkungannya," kata Argo saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Sabtu 17 Juni 2017.
Surat imbauan yang diteken 16 Juni 2017 itu diteruskan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masji (DKM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Seluruh Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya, Ketua MUI DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
Berikut isi surat imbauan yang di tanda tangani Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal, Mochamad Iriawan:
Pengumuman
Nomor 03/VI/2017
Himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H Di Wilayah Polda Metro Jaya
1. Rujukan
a. Undang undang nomor 27 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia.
b. Laporan hasil analisis dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1438 H, pada tanggal 14 Juni 2017 di Polda Metro Jaya.
2. Sehubungan dengan rujukan terebut di atas, disampaikan pengumuman tentang himbauan Kamtibmas kepada masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya, bahwa mengingat perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bulan Ramadhan 1438 H dan demi kepentingan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta guna memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tetap kondusif maka dihimbau kepada masyarakat agar pada malam takbir menyambut hari raya Idul Fitri 1438 H untuk:
a. Melaksanakan takbir di masjid/ tempat ibadah di lingkungan masing masing.
b. Tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas.
Demikian pengumuman tentang himbauan Kamtibmas ini dibuat untuk di indahkan.
Jakarta, 16 Juni 2017
Tertanda
Kapolda Metro Jaya,
Inspektur Jenderal, Mochamad Iriawan.