Cara Lain Polisi Bawa Pulang Habib Rizieq
- Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro
VIVA.co.id – Permohonan penerbitan red notice yang diajukan Polda Metro Jaya untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang tengah berada di luar negeri telah ditolak Interpol. Hal itu lantaran kasus pornografi yang menjerat Rizieq tidak memenuhi kriteria penerbitan red notice.
Meski begitu, polisi tak kehabisan cara memulangkan Rizieq. Ada beberapa alternatif yang dimiliki kepolisian untuk memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Salah satu yang tengah dipertimbangkan penyidik adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Ditjen Imigrasi.
"Pencabutan paspor nanti kami ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Jumat, 16 Juni 2017
Selain mencabut paspor, polisi juga bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisir keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya.
"Ada blue notice, kami pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Saudi Arabia. Nah, itu ada," ujarnya.
Iriawan mengatakan, cara-cara tersebut pernah dilakukan polisi saat menjemput tersangka kasus korupsi pajak Gayus Tambunan saat berada di Singapura. Namun sejumlah alternatif itu masih dikaji di internal penyidik untuk mencari mana yang dianggap paling efektif untuk memulangkan Rizieq.
"Seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu. Nah kami masih kaji itu, mana yang terbaik nanti. Masih ada waktu kan," ujarnya. (ase)