Sederet Hukuman Menanti Pengrajin Senjata Api Ilegal
- VIVA.co.id/Ardian
VIVA.co.id – Dua aksi perampokan menggunakan senjata api dan memakan korban, yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menggemparkan masyarakat. Pertama aksi perampokan nasabah bank, Davidson Tantono yang tewas ditembak di SPBU Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 9 Juni 2017 lalu.
Yang kedua, aksi perampokan dan penembakan yang menewaskan gadis bernama Italia Chandra Kirana Putri di Tangerang, Banten, Senin 12 Juni 2017.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, senjata api yang digunakan oleh para pelaku itu diduga kuat merupakan senjata api rakitan.
Rikwanto mengatakan, senpi ilegal itu dibuat melalui cara yang ilegal, yakni melalui pengrajin senapan angin.
Rikwanto mengatakan, pembuat senjata ilegal bisa dikenakan pasal berlapis. Salah satunya yakni dikenakan Undang-undang Darurat.
"Banyak ya pasalnya dia bisa kena Undang-undang darurat, bisa kena membantu melakukan perbuatan melanggar hukum. Melanggar hukumnya apa, seperti perampokan, pencurian atau pembunuhan dan lain-lain. Jadi banyak pasal yang bisa dikenakan ke mereka," kata Rikwanto di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 14 Juni 2017.
Selain itu, Rikwanto mengatakan, pengrajin senjata api ilegal ini juga bisa dikenakan sangkaan atas perbuatan membantu perbuatan orang melanggar hukum, perampokan, pencurian dan pembunuhan.
"Banyak ya Pasalnya, dia bisa kena undang-undang darurat dia bisa kena membantu perbuatan orang melanggar hukum sebagai perampokan pencurian pembunuhan dan lain-lain," ujarnya.