Kalahkan Polda Metro, LBH Curiga Bihin Cs Sempat Disiksa
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menyusul kekalahan Polda Metro Jaya dari tiga warga dalam sidang praperadilan perkara pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuntut pihak berwenang juga mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dialami ketiga pria yang dituduh mencuri itu.
Menurut kuasa hukum ketiga tertuduh dari LBH Jakarta, Bunga Siagian, dugaan penyiksaan itu dialami ketiga tertuduh saat mereka menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, usai ditangkap.
Bunga mengatakan, untuk mengungkap adanya penyiksaan, dalam persidangan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadap Bihin (39 tahun), Herianto (21 tahun) dan Aris (33 tahun), hakim tunggal Martin Ponto Bidara, sempat memeriksa bukti surat, foto dan saksi yang diajukan oleh pemohon.
"Berdasarkan penelitian dan putusan yang barusan menyatakan budaya penyiksaan memang ada dalam Kepolisian. Namun demikian, tidak ada perubahan dan dengan demikian pelakunya akan selalu kebal hukum," kata Bunga, Selasa, 13 Juni 2017.
Bunga menuturkan, selama ini LBH sudah sering mencoba melaporkan dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oknum penyidik saat penyidikan. Namun proses hukum terhadap laporan itu tidak pernah berjalan.
"Kami sudah mencoba pelaporan pidana namun tidak berjalan puluhan tahun, dicoba ke Propam namun itu lama," ujarnya.
Sikap Tegas Pemerintah
Bunga juga mengatakan, tidak ada penegakan hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap para korban. Bunga berharap ada sikap tegas dari pemerintah terhadap praktik penyiksaan dalam penanganan terduga tersangka kasus pidana kriminal.
"Ketika dibawa ke pengadilan, hakim pengadilan selalu bilang itu harusnya dibawa ke praperadilan, sementara ketika kami coba di praperadilan hakim menyatakan bahwa ini bukan ranahnya. Sehingga sampai saat ini jika tidak ada keinginan dari pemerintah untuk ambil andil secara langsung pelaku-pelaku penyiksaan maka ini akan menjadi budaya. Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah dan presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk hakim dan kejaksaan," kata Bunga.
Seperti beritakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Martin Ponto Bidara, memutuskan penetapan tersangka terhadap ketiganya tidak sah.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian. Menetapkan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Martin Ponto Bidara di ruang sidang 5.
Selain itu, dalam persidangan, hakim juga menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, terhadap diri maupun rumah para pemohon tidak sah.
"Penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon adalah tidak sah. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal praperadilan menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap diri pemohon tanpa adanya surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
Selain itu, hakim juga menilai tidak adanya surat izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri setempat, yakni PN Bekasi.
Hakim juga menilai proses penggeledahan dan penyitaan itu juga tidak disaksikan oleh minimal dua warga lingkungan rumah para pemohon.
"Sehingga penggeledahan dan penyitaan di rumah pemohon tersebut adalah tidak sah, tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 KUHAP," ujarnya.
Hakim juga berpendapat ada kejanggalan terkait dengan sejumlah barang milik pemohon yang di amankan termohon namun tidak dilakukan penyitaan.
"Hal ini sulit dipahami. Sebab bukan penyitaan, mengapa harus dibawa dan dititipkan kepada termohon. Dan apa kepentingan para pemohon menitipkan barang barang tersebut kepada para termohon. Oleh karena itu penyitaan dan penggeledahan tidak sah dan melanggar hukum karena itu bertentangan dengan pasal 38 KUHAP," ujarnya.
Tidak Sah
Dikarenakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari penyidikan maka hakim tunggal praperadilan menyatakan penyidikan tersebut juga tidak sah.
"Menimbang karena penyidikkan tidak sah maka penetapan tersangka atas para diri pemohon juga menjadi tidak sah sebab berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah. Menimbang dengan dengan demikian permohonan prapedadilan dari para pemohon dapat dikabulkan sebagian," ucapnya.
Seperti diketahui, Bihin, Herianto, Aris sebelumnya disangkakan penyidik terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang diduga terjadi pada 2016. Ketiganya ditangkap pada April 2017 dan saat ini ditahan di Rutan Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Ketiganya akan menjalani sidang perdana kasus pidana itu di Pengadilan Negeri Bekasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin 19 Juni 2017. (ren)