Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Tunjangan PNS DKI Dipotong
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi untuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat memakai kendaraan dinas saat pulang kampung alias mudik di Hari Raya Idul Fitri.
Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI akan memotong tunjangan PNS yang kedapatan membawa kendaraan dinas untuk mudik.
"Kami punya mekanismenya. Kami potong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), kok susah. Kami sudah punya teknologinya, bisa lihat atas nama siapa," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Menurut Djarot, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk keperluan pekerjaan. Bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga, apalagi digunakan mudik.
Djarot mengatakan, tak pantas jika PNS DKI pakai mobil dinas untuk mudik. Sebab, gaji dan tunjangan PNS di DKI Jakarta sudah sangat besar, sehingga mampu menyewa mobil atau mudik dengan kendaraan umum lain.
"Kan keterlaluan ya, TKD sudah besar, masa kalau mau mudik pakai mobil dinas, apa enggak malu?" ujarnya.
Djarot meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan mobil dinas milik Pemprov DKI dipakai untuk mudik.
"Kami butuh bantuan dari masyarakat. Nanti difoto saja. Tapi betul-betul objektif ya," kata dia.
Seperti diketahui, mobil dinas berpelat merah memang sering dipakai PNS untuk keperluan di luar tugas. Terutama di hari libur dan mudik. Padahal, dalam aturan sudah jelas diterangkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.