Belum Pastikan Jemput Rizieq, Polda Fokus di Firza Husein

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya belum memastikan akan menjemput pimpinan Front Pembela Islam  Rizieq Shihab ke Arab Saudi, terkait kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq dalam waktu dekat.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M, Iriawan mengatakan, penyidik masih fokus memperbaiki berkas perkara Firza Husein yang dinyatakan P18, atau belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Nanti kita tunggu dulu, kita akan selesaikan kasus Firza dulu, karena yang diminta oleh Jaksa untuk dipenuhi P19-nya," tutur dia di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 9 Juni 2017.

Ia menjelaskan, untuk sementara pihaknya masih akan terlebih dulu fokus menyelesaikan berkas perkra Firza atas kasus yang sama, baru kemudian fokus untuk Rizieq. Selesai itu, barulah mereka fokus terhadap tersangka lainnya.

"Karena tinggal sedikit saja saksi-saksi yang ada, tinggal nanti beliau pulang, kita langsung periksa yang bersangkutan, jadi kita tuntaskan dulu kasusnya Firza," ujar dia.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Senin 29 Mei 2017. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.

Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.