Aksi Bela Rizieq Ditolak Masjid Istiqlal, Ini Langkah Polisi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Kepolisian memberikan kesempatan bagi massa pendukung tersangka pornografi Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, untuk menggelar aksi 96. Tapi, kepolisian juga tidak akan segan jika aksi dilakukan di jalanan sehingga mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kesempatan itu diberikan kepolisian sebagai jalan tengah karena adanya penolakan dari pengurus Masjid Istiqlal terhadap aksi tersebut.
Sementara perwakilan massa juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke kepolisian sebagai tanda aksi tetap digelar di dalam Masjid Istiqlal.
Menurut Argo, kesempatan itu diberikan dengan syarat massa tak ke luar dari masjid dan aksi hanya diisi dengan kegiatan keagamaan seperti zikir, mengaji dan lainnya.
"Sudah ada ya surat pemberitahuan. Tapi juga dari Masjid Istiqlal kan juga ada penolakan. Ada suratnya juga. Tapi kita akan ambil jalan tengah. Akan koordinasi dengan masjid dan kepolisian. Kalau untuk kegiatan agama kan tidak masalah, akan kita amankan. Asal jangan ke luar dari masjid dan membuat jalan terganggu," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juni 2017.
Argo mengatakan, kepolisian akan menegakkan hukum jika ada massa yang nekat melanggar aturan, dan kepolisian akan membubarkan aksi itu. "Kalau ada di luar, ada pemberitahuan tidak? Kalau tidak ada sesuai UU dibubarkan," kata dia.
Aksi dikabarkan akan berlangsung selepas salat Jumat dilangsungkan. Aksi itu disebut sebagai bentuk perlawanan atas penetapan Rizieq sebagai tersangka terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizeq.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dia orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.
Sayangnya, hanya Firza Husein yang berani berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara Rizieq sebagai pentolan ormas FPI yang selama ini dikenal berani tampil di muka umum, justru kabur ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia, sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat Rizieq masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).