Lengkapi Berkas Firza Husein, Polisi Tunggu Arahan Kejaksaan

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu keterangan dari Kejaksaan Agung tentang apa saja yang kurang dan harus dilengkapi dalam berkas perkara kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein.

"Ya tentunya nanti bagian dari pada analisa penyidik kita akan menunggu misalnya dari Kejaksaan nanti kan ada keterangannya nanti apa yang perlu ditambahi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juni 2017.

Menurut Argo, penyidik sudah siap untuk melengkapi berkas agar kasus ini segera dimajukan ke persidangan di pengadilan.

"Apakah itu ada bukti formil itu berupa administrasi penyidikan ataupun nanti bukti materiil mungkin ada beberapa keterangan dari saksi yang perlu ditambah pertanyaannya ataupun perlu ada kesaksian saksi lain lagi. Kita tunggu saja bagaimana nanti dari pada Kejaksaan atau penuntut umum memberikan P19 untuk melengkapi berkas tersebut," kata Argo.

Nantinya jika sudah dilengkapi apa petunjuk dari jaksa, maka penyidik Polda Metro Jaya akan segera mungkin mengirimkan kembali berkas ke Kejaksaan.

"Ini masih tahap koordinasi tentunya nanti kalau dikembalikan sudah kewajiban penyidik untuk melengkapi nya ke depannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," ucapnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa berkas perkara Firza Husein yang sudah diteliti jaksa, masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan dan harus ada yang diperbaiki dan ditambah.

Kesimpulan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad dalam ekspos perkara kasus pornografi terkait beredarnya foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

 "Tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujar Noor Rachmad.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Pentolan ormas FPI, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq juga bernasib sama.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Untuk diketahui, Rizieq menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Sementara Firza tetap berada di Indonesia dan memenuhi semua panggilan penyidik.

Karena Rizieq tak pernah mau datang untuk diperiksa, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, Rizieq dikabarkan berada di Arab Saudi. Tapi tak diketahui di mana tepatnya dia bermukim selama di negara ini.