Kapolres Depok Janji Pasang Badan untuk Ahmadiyah

Satpol PP Depok menyegel masjid jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kapolresta Depok, Komisaris Besar Herry Heryawan, menegaskan jajarannya menggelar penyelidikan di markas Ahmadiyah Depok, terkait dengan sejumlah fakta dan laporan intelijen. Kasus ini bermula dari adanya pengrusakan segel Pemkot Depok di markas jemaah Ahmadiyah tersebut.

Pemkot Depok tercatat sudah berkali-kali menyegel markas jemaah Ahmadiyah. Penyegelan dilakukan dengan landasan kuat, Ahmadiyah terlarang untuk mengembangkan ajarannya. Namun berkali-kali disegel, oknum Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) merusak segel Pemkot. 

Menurut laporan dari Satpol PP Pemkot Depok, pelaku pengrusakan segel adalah oknum JAI. Hal itulah yang mendasari polisi untuk menggelar penyelidikan dengan menggeledah markas Ahmadiyah Depok, di Jalan Raya Sawangan pada pekan lalu.

“Sebelumnya saya menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu sebelum puasa, berdasarkan informasi intelijen yang kami peroleh, bahwa ada sekelompok orang yang akan melakukan penyerangan terhadap markas JAI. Yang mana 23 Februari 2017 dari Pemkot sudah mendatangi dan melakukan penyegelan kembali oleh oknum yang ada di dalam markas tersebut,” kata Herry, Senin 5 Juni 2017.

Herry menjelaskan, menindaklanjuti informasi intelijen itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok mendatangi kelompok tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadan. Forum kemudian juga mendatangi Ahmadiyah, membacakan surat Wali Kota Depok terkait pelarangan aktivitas apapun Ahmadiyah.

Pria yang akrab disapa Herimen itu menuturkan, kemudian atas pengrusakan segel, maka Satpol PP membuat laporan polisi yakni pasal 170, tentang melakukan perusakan secara bersama-sama dan 232 KUHP.

“Kita penyidik berkewajiban mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tempat itu betul sudah dirusak, kami mengumpulkan barang bukti untuk menjadi alat bukti kepentingan penyidikan. Kayu segel dan penyitaan rekaman CCTV, kemudian dibawa ke kantor kita,” jelasnya.

Herimen membantah keras, upaya penggeledahan yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 4 Juni 2017 itu berlangsung di sebuah masjid.

"Ada informasi yang berkembang penggeledahan di masjid. Ini bukan di masjid, tapi di rumah pengurus Ahmadiyah. Di markas. Bukan rumah ibadah. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Herimen berjanji, jajarannya bersama Kodim 0508 Depok akan tetap berada di tengah-tengah untuk menjaga keamanan di Kota Depok. Ia akan menindak tegas jika terjadi persekusi.

“Tidak boleh ada satu orang pun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka (Jemaah Ahmadiyah) karena mereka juga warga Indonesia. Kalau ada yang melakukan kekerasan, saya dan Pak Dandim berdiri paling depan, tidak ada yang boleh satu pun yang mencolek melakukan kekerasan kepada mereka,” ujar Herimen.
 
Tujuh kali disegel
 

Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengungkapkan, Pemkot menyegel markas Ahmadiyah dengan tujuan menjaga situasi di Kota Depok tetap kondusif. Idris menuturkan, ketegasan Pemkot Depok menyegel markas itu punya dasar yang jelas.

“Pertama, dasarnya Fatwa MUI, SKB 3 Menteri, Pergub 2011, Perwali 2011. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan apa pun yang menyebarkan paham mereka yang sudah didasarkan pada Fatwa MUI. Makanya kami segel,” jelasnya Minggu 4 Juni 2017.

Alasan kedua, ujar Idris, Pemkot Depok sudah berkali-kali menyegel namun selalu dirusak. Sedikitnya, Satpol PP Depok telah tujuh kali menyegel markas jemaah tersebut, yakni pada 2011, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 3 Juni 2017. 

“Ketika kita datang, waktu itu kami mengambil barang bukti penyebaran paham Ahmadiyah, buku, lembaran-lembaran, tabloid, dan lain sebagainya. Untuk itu kami lakukan semuanya sesuai apa yang ada di aturan perundang-undangan,” kata Idris.

Selanjutnya setelah penyegelan, Pemkot Depok menyampaikan surat ke Komnas HAM, Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat dan sudah ada balasan.

“Sehingga surat-surat inilah yang menjadi landasan kami untuk melakukan penyegelan. Kemarin-kemarin terulang buka segel itu bagian dari toleransi kami, kalau sudah ketujuh kali begini, makanya saat ini kami laporkan,” terangnya.
 
Ahmadiyah eksklusif
 

Idris tak menampik bangunan markas Ahmadiyah tersebut legal, karena memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun menurut penelusuran Pemkot Depok, ada beberapa kejanggalan. 

"Betul ada IMB mendirikan rumah tinggal dan tempat ibadah di tempat tersebut. Artinya kalau masjid dan rumah tinggal tidak boleh digunakan untuk sebagai kantor dan markas JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia). Untuk masjid silakan, dibuka untuk umum, seperti masjid lain. Kalau ini di luar peruntukan, masjidnya eksklusif. Rumah ya rumah, tidak untuk kantor,” ujar Idris.

Orang nomor satu Kota Depok itu mengatakan, jajarannya, MUI dan Kemenag pernah mengajak bertemu untuk diberikan kesempatan bersilaturahmi. Mereka ingin ibadah bersama imam dan penceramah dari unsur Pemkot Depok. Namun ajakan itu tak direspons dengan terbuka.

“Mereka enggak mau, karena untuk mereka sendiri eksklusif. Apa yang kami lakukan ini untuk melindungi mereka, kalau dibiarkan bisa diamuk masyarakat,” ujar Idris. (one)