Polisi Minta Habib Rizieq Pulang untuk Diperiksa

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepolisian berharap tersangka dugaan pornografi, Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia, dan tak perlu memperpanjang izin tinggal di luar negeri alias visa ke Imigrasi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, sebaiknya Rizieq segera pulang dan menjalani pemeriksaan terkait kasus foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Karena, satu tersangka lainnya, Firza Husein, telah diperiksa sebagai tersangka dan tidak pernah mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

"Ya, kita berharap untuk tidak ada perpanjangan ya. Tapi kembali ke Tanah Air untuk kami periksa dan lakukan pemeriksaan," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2017.

Meski begitu, Argo mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait atas adanya rencana perpanjangan visa yang hendak dilakukan pentolan FPI itu, seperti dikatakan pengacaranya.

"Ya nanti itu bagian dari penyidik untuk melihat. Tentunya kami nanti akan koordinasi dengan pihak Imigrasi, tentunya di situ. Dan kami juga nanti akan mempertanyakan bagaimana, apakah yang bersangkutan nanti kami upayakan untuk dibujuk untuk segera kembali ke Tanah Air," ujar dia.

Kemudian, apakah saat pulang ke Tanah Air, akan langsung ditahan atau tidak, keputusan itu ada pada tangan penyidik yang menangani kasus tersebut. Pihaknya pun belum ada rencana untuk melakukan pencabutan paspor Rizieq.

"Tentunya itu nanti kewenangan ada di penyidik, penyidik tidak bisa diintervensi," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan FPI, Rizieq Shihab berencana memperpanjang waktu tinggalnya di luar negeri. Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro pada Minggu, 4 Juni 2017 lalu.

"Ada rencana kami akan long stay atau akan perpanjang visa. Nanti sedang ada yang mengurus," ujar Sugito.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017, sementara Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, Rizieq menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan. Sementara Firza tetap berada di Indonesia dan memenuhi semua panggilan penyidik.

Karena Rizieq tak pernah mau datang untuk diperiksa, Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara, Rizieq dikabarkan berada di Arab Saudi. Tapi tak diketahui di mana tepatnya dia bermukim selama di negara ini. (ase)